Halo sobat-sobat sekalian,
posting kali ini akan saya bahas tentang resiko, Asuransi Syariah, dari seluk beluknya, apa sih yang special dari asuransi syariah, dan siapa sih yang seharusnya
berasuransi. Yuk di simak.
Resiko dan asuransi
Ingat salah satu rukun iman
adalah iman kepada hal yang ghaib? Yup, banyak sekali hal ghaib yang sebenarnya
menjadi bagian di kehidupan kita, salah satunya adalah masa depan. Masa depan
tidak pernah kita ketahui dengan pasti, yang pasti itu hanya kematian saja,
itupun tidak tahu kapan waktunya. Masa depan yang tidak pasti ini menjadi hal
yang sangat menarik loh jika kita tafakuri, dapat dibayangkan jika kita
mengetahui kapan kita akan meninggal, atau dalam kondisi apa kita meninggal, mungkin
akan banyak kegiatan yang akan kita hindari untuk menghindari kematian itu ya.
Nah balik ke topik, ketidakpastian itu bisa kita katakan sebagai resiko ya, ketika berbisnis ada resiko
rugi, ketika berkendaraan ada resiko kecelakaan, ketika sehat ada resiko sakit,
dan lain sebagainya. Resiko ini akan senantiasa ada dalam kehidupan kita, karna
adanya ketidak pastian itu. Apa sih yang sebenarnya bisa dilakukan manusia
terhadap resiko ini? di belahan bumi sana, ada orang-orang yang berusaha
mencari tahu kejadian masa depan dengan bertanya pada peramal atau dukun,
mereka ingin mengetahui apa yang akan terjadi di masa depan agar dapat
mengambil tindakan saat ini. sebuah fitrah jika manusia punya ketakutan
terhadap resiko. Namun hal itu tidak lah di benarkan dalam syariat Islam karna
tergolong perbuatan yang musyrik.
So… apa yang bisa kita lakukan sih?
Resiko itu tidak dapat kita
hilangkan, namun dapat kita mitigasi atau
mengurangi resikonya. Sebagai contoh, agar tidak terjadi kecelakaan maka
menggunakan sepeda motornya dengan hati-hati dan mematuhi tata tertib. Resiko
terhadap sakit jantung maka mitigasinya adalah dengan mengkonsumsi makanan yang
sehat dan rajin olah raga. Ya upaya yang dilakukan untuk mengurangi peluang
terjadinya resiko tersebut.
“Nah apa sih kaitannya resiko ini dengan asuransi?”
Asuransi adalah sebuah produk
keuangan yang berfungsi untuk mitigasi resiko, ketika terjadi kerugian maka
kerugiannya adalah minimal, ketika terjadi kecelakaan maka biayanya dapat di
minimalisir, ketika terjadi sakit jantung yang mendadak dengan asuransi biaya
berobat dapat di tanggulangi. Produk asuransi ini adalah bertujan untuk
melindungi diri kita dari berbagai resiko.
Terdapat dua istilah mitigasi
resiko yang dapat dilakukan dalam kegiatan asuransi ini, yaitu risk transfer
atau transfer resiko dan risk sharing atau membagi resiko. Untuk transfer
resiko maka segala bentuk kerugian akan langsung di serahkan kepada perusahaan
asuransi untuk menanggung bentuk kerugian, sedangkan sharing resiko adalah
membagi resiko yang ada dengan para pemegang polis akan kita bahas dalam kaitan
dengan asuransi syariah.
Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Nah sob, kita ini kan hidup di
era sekarang nih, dimana perekonomian Syariah lagi
boomingnya di indonesia. pertumbuhan asuransi syariah
pun sangat luar biasa cepatnya dalam dua dekade terakhir ini, pada tahun 2013
ini di prediksi pertumbuhan sebesar 30-40% .
apa sih asuransi syariah ??
nah ini mungkin yang perlu kita
pahami, beda dari asuransi syariah dan asuransi
konvensional. Kita bahas dari konsep resiko tadi ya, ketika di asuransi syariah, resiko yang ada pada para pemegang
polis itu di share kepada seluruh pemegang polis. Resiko dari satu pemegang
polis akan di tanggung oleh pemegang polis lainnya, ko bisa sih? Nah itu lah
yang menarik dalam asuransi syariah. Islam mengajarkan
dalam kehidupan bermuamalah untuk saling tolong menolong (tabarru), dengan tetangga, dengan rekan-rekan, dengan semua umat
muslim selama dalam kebaikan. Mengutip satu hadis yang menyatakan bahwa “belum sempurna iman seseorang sebelum
mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri”. Ini lah yang
membedakan asuransi syariah, ada nilai islam
dalam kegiatan operasionalnya.
Para pemegang polis yang mau ikut
dalam asuransi syariah ini seolah berkata “ini
uang saya sebagai bentuk takziah kalo ada yang kena bencana diantara para
pemegang polis, saya rido uang ini dipake untuk membantu saudara saya. Dan ini
sebagian uang lagi untuk investasi yang saya titipkan di perusahaan asuransi silahkan
di kelola dengan cara yang halal” seolah-olah berkata seperti itu dalam satu
produk asuransi syariah.
Produk asuransi ini berakad tabarru sekaligus tijarah (investasi) dengan skema bagi hasil secara umumnya.
Misalkan perusahaan asuransi syariah alianz,
memiliki produk asuransi seperti : produk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi umum dan lain-lain.
Seperti yang sudah di ceritakan
sebelumnya, bahwa dalam pembayaran premi tersebut sudah masuk dalam dua hal
yaitu tabarru dan tijara, dua akad ini di bedakan dalam
pengelolaan dananya, ada yang masuk pool tabarru dan untuk investasi masuk
kepada pool tijarah. Jika kita mengalami musibah dan kita
merupakan pemegang polis asuransi salah satu dari produk diatas, maka kita
memiliki hak untuk claim atas asuransi tersebut selama musibah tersebut memang
wajar. Dana claim ini diambil dari pool tabaru yang memang di peruntukan untuk
claim pesertra asuransi.
Dalam asuransi
syariah ini uang premi yang dibayarkan dan merupakan porsi investasi
akan dikembalikan berserta bagi hasil dari hasil investasi yang dilakukan
perusahaan asuransi, tidak mengenal dana hangus untuk porsi investasi, berbeda
dengan asuransi konvensional ketika kita membayarkan premi setiap bulannya dan
tidak ada claim, maka uang premi tersebut akan hangus sebagai beban bagi kita.
Untuk siapa sih asuransi syariah ini?
Nah ini yang paling penting sob,
ketika kita telah memahami tentang resiko kehidupan, tentang apa sih asuransi syariah itu dan bagaimana mekanisme
didalamnya, maka yang jadi pertanyaan berikutnya adalah untuk siapa sih
asuransi ini? telah kita pahami bahwa konsep yang ada di asuransi syariah ini adalah konsep tabarru yaitu
tolong menolong, dan hal ini adalah hal yang sangat mulia yang diajarakan dalam
agama kita. maka Jawabannya sederhana sebetulnya, ketika kita ingin ada orang
yang menolong ketika kita mendapat musibah, maka awalilah dengan membiasakan
menolong orang. Dapat dibayangkan jika sesama muslim telah saling ridha dalam
tolong menolong dengan konsep asuransi beserta dengan skema investasi bagi
hasil, maka kehidupan akan lebih mudah ketika ada musibah yang menimpa, Akan ada banyak uluran tanggan yang datang
dalam membantu serta dapat pula menjadi alternatif investasi untuk persiapan
kehidupan mendatang.
Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong –menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah
kamu kepada Allah, sesuangguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Qs. Al-maidah :
2)
sedang bermain di asuransi Ef? moga Allah lancarkan urusannya :D saya perhatikan, kalau pengguna asuransi konvensional itu lebih menyasar kalangan menengah ke atas ya? kok bisa terjadi seperti itu? apa asuransi syariah juga seperti itu?
BalasHapusMenarik juga ya ini tentang asuransi syariah. Karena jujur, baru aja tau dan dengar mengenai asuransi syariah setelah membaca postingan teman SMP saya ini. :')
BalasHapusSetelah baca, banyak hal yang ingin saya tanyakan sebenernya mengenai asuransi syariah ini. Karena kebetulan, saya telah membuat asuransi juga di salah satu perusahaan asuransi konvensional di Indonesia.
Seperti: "Jadi ada sebagian dana kita yang diinvestasi untuk membantu pemegang polis lain ketika kekurangan dana atau hanya membantu/bagi hasil dengan perusahaan?"
Mungkin cukup menarik yah nih untuk dibahas lebih lanjut, hehe... :D
Apalagi bagi yang muslim, pasti pengennya yang halal dan bermanfaat dong bagi umat sesama :)
Bagus tuh tulisannya :D
BalasHapuscoba dikasih contoh kalo pas zaman rasulullah ada g? biar orang yg baca juga lebih yakin,he...
termasuk beri info juga untuk mendapatkan informasi tambahan lainnya tentang asuransi syariah jika memang mau ada yg di referal link gitu :D
Sedikit mencoba menjawab pertanyaan yg diatas nih
Aldhiwanalfatih : karena golongan bawah itu sudah ada jatah yang harus dibayarkan oleh golongan menengah ke atas yaitu zakat, so mereka g harus ikut asuransi lagi :D
(Semoga pengelolaan dana zakat lebih optimal lagi, aamiin)
Oktiadewi : dalam asuransi syariah kita melakukan keduanya, yaitu menolong dan berinvestasi :D
menarik juga ada yg membahas asuransi syariah.. jadi ingat skripsi saya, walau dulu belum ngerti ttg asuransi syariah tapi maksain nulis ttg asuransi syariah, jadinya agak lucu deh skripsinya.hehe
BalasHapuskini setelah berkecimpung di perbankan syariah, sy sering berinteraksi dgn yg namanya asuransi syariah. perkembanagan asuranssi syariah sendiri turut pula didorong oleh perkembangan perbankan syariah, karena bank-bank syariah harus memilih rekanan asuransinya adalah asuransi syariah.
saya sangat tertarik dengan konsep ta'awun dan takaful nya asransi syariah, yang sangat mencerminkan ajaran islam, tapi apakah itu terjadi dalam praktiknya??? saya sangatlah ragu. tapi husnudzan saya sama seperti husnudzannya pada bank-bank syariah, insya Allah sedang berupaya menuju ke arah yg lebih syar'i.hehe
dana tabarru' seharusnya merupakan dana milik semua anggota asuransi, jika tidak ada yg terkena musibah atau ada yg terkena musibah tapi dananya masih berlebih, hendaknya dana tersebut dikembalikan lagi kpd semua anggota asuransi, tdk lantas menjadi keuntungan perusahaan asuransi syariah.
sempat terlintas dalam benak saya utk mendirikan asuransi syraiah kecil2an sendiri, seperti BMT atau Koperasi syariah yg berfungsi sbg substitusi bank, maka ingin jga mendirikan lembaga sbg substitusi asuransi syariah. kayaknya menarik.hehe
mohon tambahan ilmu
yg miskin ilmu dan pengalaman
Abdu
terlepas dari hukum asuransi menurut islam. sy sangat setuju dengan asuransi syariah (jika sesuai dengan penjelasan diatas) soalnya, dana umat islam memang sudah seharusnya di olah oleh suatu lembaga profesional, dari pada cuma di simpan di bank dan malah habis diambil sedikit demi sedikit. mending di olah u membantu sesama muslim sekaligus investasi.
BalasHapussaya kira yang kovensional dengan syariah sama2 sj cuma beda nama, oh ternyata berbeda :D (trimakasih infonya)
mudah2an segala sesuatu yang berbau syariah, berkembang ya...karena memang sitem yg dibuat bagus, karena memang buatan Allah, bukan buatan manusia
Secara umum, masyarakat kita belum begitu 'melek' tentang asuransi(termasuk saiyaa). Bahkan, pandangan yang didapat, justru menempatkan asuransi sebagai pihak yang kurang diminati. Mengapa demikian yaa?
BalasHapusBtw, bagaimana menurut pandangan Islam hakikat dan tujuan asuransi yang sesungguhnya? pernah dengar juga bahwa asuransi itu mengandung unsur judi,samar, dan riba (berlebih)? (ya mungkin kalo dari segi konsepan asuransi syariahmah nggak gitu ya)
Hanya sedikit gamang(ato aapa ya sebutannya :p)dengan nama syariah yang hanya sebatas nama tambahan atau penghias saja di kondisi zaman seperti saat ini,,
Semoga kelak ngga ada yang namanya sistem berbau syariah,
karena yang ada hanya syariah Islam, gak ada pilihan lain :D
Yo selamat berjuang kang Gilang, jadilah ahli dibidangmu,,
Semangatt!! :D
bagus kang. lebih rinci dan jelas dari pada tulisan saya yang cuma catatan dari SIES.. hehe
BalasHapusboleh dicek..
http://algheraze.blogspot.com/2013/01/mengenal-asuransi-dan-asuransi-syariah.html
menarik kang, pembahasan yang dipaparkan jelas dan lugas,
BalasHapusbagus kang! saya baru tau kang tentang ini haha, ditunggu ilmu ilmu lainnya
BalasHapusPertanyaan yang perlu dicermati saat ini apakah memungkinakan menerapkan asuransi syariah di saat ini, yang secara akarnya tidak mungkin bisa bersatu dengan syariah? karena apabila tidak memiliki akar yang benar maka akan syariah yang akan diterapkan akan menjadi syariah-syariahan (abal-abal), yang tentu saja patut dipertanyakan kebenarannya
BalasHapusHahahaha..
BalasHapusSubhanaAllah.
Tulisannya memberikan pencerahan utk generasi bangsa..hhe
Semangat!!!
Bagus tulisannya bung gilang :-D
BalasHapusApalagi intan ga trlalu ngerti sama cara main asuransi. hehe... :-P
Kalau cara main dlm asuransi syariah itu sperti yg digambarkan di tulisan di atas, seharusnya transparansi dalam pengolahan dana asuransi dan polisnya pun harusnya bisa lbh terbuka di asuransi syariah ini. transparansi dan kejelasan, serta cara main yg sesuai dg ajaran agama islam itu diharapkan bs mnjadi penarik minat dr masyarakat, khususnya kaum muslim utk mulai memakai jasa asuransi syariah ini.
Betul tidak?? ;-)
makasih ya kang infonya, jadi makin tau ttg asuransi syariah :)
BalasHapuswah ramai ya, maaf baru sempat buka laptop dan internet.
BalasHapus@aldhiwan : nah wan, sebetulnya konsep asuransi syariah ini malah lebih tepat untuk kalangan menengah kebawah kalo pendapat saya. kenapa? karena nilai resiko dr orang menengah kebawah ga akan besar yang artinya ga akan ngabisin dana tabarru dari pool asuransi. kalo pengusaha besar tuh yang ikutannya, malah sekali klaim besar ngabisin porsinya besar, tapi tidak merata. jadi ya bagi saya sih, asuransi harusnya di ambil oleh golongan menengah kebawah, karna dengan asuransi kita sama-sama saling menolong dari orang yang kecil juga.
@oktiadewi (riris) : hehe. teman smp nih sampe entar juga temen deh... :D...
yup.. jadi di asuransi syariah itu, pembayaran premi itu ada dua bagian, sebagian bentuk investasi (urusannya dengan perusahaan) sebagian bentuk tabaru(semacam takziah utk sesama pemegang polis yg mengalami musibah). boleh kalo ada yang mau menambahkan. :D
@kang rifa : hehehe.. iya kang sy belum nemu juga nih referensi nya kang.. mangga ath kalo mau di tambah kan boleh nih.. :D tapi sy pernah denger aja kang, dulu katanya ada skema jasa pengamanan dari bandit gitu untuk pedagang", mirip asuransi ga yah?
BalasHapus@kang abdu : wah kang abdu nih emang oke.. hehe..
sy sih belum tau dalem perusahaan asuransi itu seperti apa ya kang, sepengetahuan saya saja, kalo dana tabarru itu memang akan terus di tahan dan diinvestasikan untuk dapat laba, nah dari laba itulah di bagi sebagian sebagai keuntungan perusahaan sebagian lagi masuk ke pool tabaru, untuk dana tabarru seharusnya tidak di gunakan untuk yang lain. karna keterbatasan saya, mungkin ada yang mau menambahkan juga seperti apa realitanya. saya sepakat dengan pernyataan kang abdu, insya Allah kita bertahap dalam mencapai kesempurnaan syari. :D
untuk idenya saya kepikiran hal yang sama kang, mungkin di antara teman kosan, atau teman organisasi, bisa diimplementasikan yang sederhana ya.. patut di coba. (y)
salam semangat untuk kang abdu salah satu pejuang ekonomi syariah.
bismillah. semoga orang yang membagi ilmunya ditambahkan lagi pemahaman agamanya oleh Allah SWT. amin:)
BalasHapussetuju dengan mas gilang, bahwa terdapat dana tabarru (tolong-menolong) dari para pemegang polish untuk membantu pemegang polish lain yang terkena musibah. tapi, menurut saya sih asuransi itu tidak bisa memitigasi resiko. sifatnya hanya "meringankan beban" paska bencana. kalau memitigasi resiko itu ya misalnya naik motor pake helm, tertib berkendara, dll.
ngomong-ngomong asuransi untuk golongan ekonomi menengah dan bawah, saya tahu kalau ada BMT yang mengelolanya. salah satu contohnya BMT miftahussalam yang ada di daerah ciamis.
btw, praktik keuangan asuransi atau yang serupa pada zaman Rasulullah SAW saya belum pernah dengar. tapi, praktik tolong-menolong ketika zaman Rasulullah SAW jangan ditanya lah ya....hehe
wah menarik2 cuy sangat mencerahkan.. sejujurnya gw jg belum paham dengan sistem ekonomi syariah :D
BalasHapus@amal dan @mia ; Insya Allah ajaran islam adalah akan berakhir dengan kebaikan. yup memang kalo bicara ideal sih sy sepakat belum bisa di katakan ideal ya, baik asuransi, perbankan ataupun keuangan. tapi insya Allah ini salah satu langkah awal untuk memahamkan masyarakat agar melek syariah. sebelum syariah itu benar" tegak. semua proses insya Allah. :D
BalasHapus@pimgi, ayo semangat menulis.. :)
BalasHapus@arip : alhmdllah, semoga bermanfaat bung.
@adeg : semangat belajar lagi kang adeg... :D
@reza : wah mas, insya allah kalo sekarang ini masyarakat di pahamkan, maka ketika segala aspeknya sudah mendukung, maka masyarakat pun akan lebih mudah dalam menjalankan syariat.
BalasHapus@lisya : hahaha.. semangat juga buat uni ica..
@intan : sepakat dengan bu intan. (y)
Wah subhanallah tulisannya kang. Kapan2 bahas Faraid kang. Ilmu yang banyak ditinggalkan hehe
BalasHapus:D kalo tentang faraid saya masih harus banyak belajar.. :)
Hapus@priadi : santai aja mas, semua ada prosesnya.. hehe..
BalasHapus@raran : wah terimakasih nih kang raran sudah memberikan tambahan informasi dan koreksinya :)
baru tahu istilah asuransi syariah dari saudara gilang, selama ini saya hanya mengetahui cara kerja asuransi konvensional saja, dan ternyata asuransi syariah punya lebih banyak keuntungan
BalasHapustulisannya bagus lang, jangan bosen posting ya :D
baru posting lagi nih dim.. :D doakan semoga tetap bisa post yang bermanfaat..
HapusWah..tulisan kang gilang membuka pikiran saya tentang asuransi syari'ah..Jadi seharusnya akadnya itu tolong-menolong dan investasi ya..
BalasHapusbtw kalau ALLIANZ ada Asuransi Syari'ahnya kah?
Alhamdulillah kalo gitu. :)
Hapussudah ada ko.. ini produk" nya dari allianz yang sharianya : http://www.allianz.co.id/AZLIFE/Indonesian/Products/Sharia/
wow..ALLIANZ kan sponsornya Bayern Munich
Hapuswoo gitu ya.. hahaha.. sy kurang hafal kalo sepak bola dan sponsornya..
Hapus:D
tulisannya mantep sob... semakin tercerahkan nih tentang aruransi syariah.:)
BalasHapusterbukti memang segala sesuatu yang berlandaskan islam memang baik untuk manusia, termasuk asuransi syariah.
BalasHapusnamun mungkin yang menjadi tantangan yang harus dijawab, tidak hanya bagi para pelaku ekonomi syariah, tapi juga untuk kita para mahasiswa yang menggeluti ekonomi syariah adalah bagaiamana pembahasaan tentang kebaikan ekonomi syariah melalui edukasi dan sosialisasi bisa sampai kemasyarakat, hingga nantinya ekonomi syariah semakin memasyarakat di masyarakat indonesia
keep posting gan, jika berkenan mampir ke : abdullahkholifah.wordpress.com, ada beberapa tulisan tentang ekonomi syariah meskipun masih beberapa dan seadakanya :)
wah ane sepakat sama agan abdul, :D
Hapussemoga semakin memasyarakat dakwah ekonomi islam ini ya.
Insya allah mampir :D
Subhanallah..
BalasHapusAlhamdulillah jadi nambah ilmu. Sebelumnya saya belum tau tentang asuransi ini kang hehe
Mudah2an di ISEG lebih banyak dan lebih dalam lagi kajian2 ekonomi syari'ahnya.
Sukses kang, semoga bisa lebih banyak lg membagi ilmunya.
Alhamdulillah.. makasih sudah mampir Asma. :) sukses juga ya untuk terus belajar kajian ekonomi islamnya.
Hapussubhanallah..makasih banyak sharing ilmunya lang..ditunggu karya2 berikutnya :)
BalasHapussekedar sharing, Bro.! Mengimani hal yang ghaib itu bukan termasuk rukun iman. rukun iman itu ada enam 1)Iman kepada Allah. 2)Malaikat. 3)Kitab-kitab Allah. 4)Nabi. 5)Hari Akhir. 6)Qodlo Qodar.
BalasHapuskalu iman pada hal yang ghaib itu merupakan ciri-ciri orang yang taqwa, sebagaimana dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 2-3. dan, tidak ada ahli tafsir yang memasukkan masa depan sebagai hal yang ghaib.
Ah.. Syukron kang atas koreksinya, sy tidak bermaksud untuk mendahului para ali tafsir. Pendapat ini pendapat saya saja, tidak menjadikan sebuah rujukan hukum, masih sedikit ilmunya. Hehehe.. Nuhun pisan.
Hapus